Kemendag, RNI, dan Bappebti Bersinergi Memanfaatkan Sistem Resi Gudang
Komoditas yang dapat diresigudangkan saat ini mencapai 18 komoditas, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang. Komoditas-komoditas tersebut adalah gabah, beras, jagung, kopi, kakao, karet, garam, lada, pala, ikan, bawang merah, rotan, kopra, teh, rumput laut, gambir, timah, ayam beku karkas. Penambahan komoditas yang dapat diresigudangkan perlu memenuhi persyaratan mampu disimpan minimal 3 bulan, memiliki standar mutu, dan minimum jumlah barang yang disimpan.[]




