Kemenkeu: Aset Negara Bisa Digunakan Jadi PMN untuk BUMN
BUMNINC.COM I Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi, Dirjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan, Purnama T. Sianturi mengatakan barang milik negara (BMN) bisa dimanfaatkan sebagai penyertaan modal negara (PNM) oleh BUMN. Aset negara bisa dijadikan PNM sepanjang memiliki nilai keekonomian dan kesesuaian dengan bisnis yang dijalankan.
“Ketika aset itu akan di-PMN-kan, maka perjalanannya harus dilihat dari sisi keekonomian, manfaat, sesuai atau tidak dengan bisnisnya. Nanti akan dikaji oleh tim untuk melakukan penilaian dari segala aspek,” kata Purnama, Jumat (18/3).
Purnama menjelaskan DJKN nantinya akan menentukan kepada siapa aset negara itu akan dimanfaatkan. Pihaknya akan menentukan aset mana yang paling bisa dioptimalkan oleh BUMN dalam penilaiannya.
Sebaliknya, bila ada aset yang nilai keekonomiannya mengalami penyusutan, DJKN akan melakukan mekanisme penanganan. Cara penentuannya dilakukan sesuai dengan metodologi penyusutan aset berdasarkan ketentuan akuntansi.
“Ini ada metodologinya sesuai dengan akuntansi negara,” kata dia.
Ada beberapa penilaian yang digunakan untuk menentukkan nilai penyusutan aset BMN. Penilaian secara fungsi, akan menilai apakah aset tersebut tidak bisa digunakan lagi atau tidak.
Jika tidak bisa digunakan, maka aset tersebut akan dilakukan penghapusan. Sedangkan bila aset tersebut masih memiliki nilai keekonomian, maka akan dilakukan mekanisme pelelangan. “Kalau tidak ada penghapusannya, akan dilakukan pemusnahan atau pemusnahan dengan bentuk lain (lelang),” tandasnya.
