BUMNINC
  • Home
  • Editorial
  • INC Updates
  • INFO MUDIK
  • Coorporate
    • CSER
    • SMEDEV
  • MICE
  • Research
  • English News
  • BUMNINC Tube
  • #CEOMind
INC Updates 06 November 2020 20:25 519

Kemenku Siapkan Rp42,38 Triliun PMN Untuk BUMN, Ini Kriteria Penerima PMN

BUMNINC.COM I Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp42,38 triliun kepada BUMN di tahun 2021. Ini merupakan cara pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Rencana ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta pada Jumat (6/11/2020). Ia menjelaskan anggaran PMN dalam APBN 2021 yang cukup besar tersebut merupakan modalitas dan masih sejalan dengan upaya pemerintah untuk meneruskan pemulihan ekonomi hingga tahun depan.

Lebih lanjut menurut Isa, pemerintah ingin para BUMN berkontribusi dalam membangkitkan kembali perekonomian yang telah tertekan akibat pandemi COVID-19 sehingga realisasinya bisa dalam bentuk penciptaan lapangan kerja. “Membuat lapangan kerja tetap tercipta. Membuat beberapa kegiatan usaha dapat dilanjutkan yang punya mulitplier effect terhadap kegiatan-kegiatan lain,” jelasnya.

Ia memastikan pemberian ini bukan tindakan pemborosan seperti yang dianggap oleh masyarakat umum mengingat terdapat kejadian kecil masa lalu bahwa ada BUMN penerima PMN tetap tidak bertahan sehingga pemberian PMN dianggap hilang.

Selain itu kucuran dana berbentuk PMN kepada BUMN memiliki tujuan yang jelas dan telah diajukan oleh masing-masing BUMN penerima sehingga pemerintah perlu mendukung rencana tersebut.

Kriteria BUMN Penerima PMN

Lalu BUMN mana saja yang akan mendapat PMN di tahun depan?

Isa mengatakan BUMN yang mengajukan rencana proyeknya kepada Kementerian BUMN akan dievaluasi seperti mulai dari jenis program hingga kemampuan dalam pembiayaan dari perusahaan tersebut. “Kita evaluasi mana yang sebetulnya bisa dibiayai sendiri. Walaupun idenya bagus, BUMN itu punya kapasitas untuk pembiayaan sendiri. Tidak serta merta kita setujui PMN,” ujarnya.

Menurut dia, BUMN yang diprioritaskan adalah yang mendapat penugasan dari pemerintah, sedangkan kapasitas pembiayaannya terbatas sehingga perlu didukung. Selain itu, BUMN penerima PMN ialah BUMN yang sangat terdampak COVID-19, tujuannya supaya perusahaan tetap bisa bertahan.

Tak hanya itu, ia menyebutkan kriteria penerima PMN 2021 juga ditambahkan seperti BUMN yang sangat terdampak COVID-19 sehingga dapat sekaligus memberi pertahanan bagi perusahaan tersebut.

Selain itu, terdapat juga lima kriteria lain yang sesuai dengan PMK 118/2020 yaitu memberikan pengaruh terhadap hajat hidup masyarakat, eksposur terhadap sistem keuangan, dan peran calon investasi. Kemudian juga kepemilikan pemerintah dalam hal BUMN sebagai calon penerima investasi serta total aset yang dimiliki calon penerima investasi. []

NEWS UPDATE
  • ...
    INC Updates 31 Agustus 2026 14:58
    Harga BBM stabil sepanjang bulan Agustus
  • INC Updates 31 Agustus 2026 14:58
    Harga BBM stabil sepanjang bulan Agustus
  • ...
    Editorial 31 Agustus 2026 07:53
    Streamlining BUMN: Ketika Melepas Justru Memperkuat
  • Editorial 31 Agustus 2026 07:53
    Streamlining BUMN: Ketika Melepas Justru Memperkuat
  • ...
    INC Updates 29 Agustus 2026 03:32
    Purbaya kejar penerimaan dari 40 perusahaan baja dengan potensi Rp5 T
  • INC Updates 29 Agustus 2026 03:32
    Purbaya kejar penerimaan dari 40 perusahaan baja dengan potensi Rp5 T
  • ...
    INC Updates 28 Agustus 2026 20:35
    Danantara Housing Expo catat 300 akad hunian saat pembukaan pameran
  • INC Updates 28 Agustus 2026 20:35
    Danantara Housing Expo catat 300 akad hunian saat pembukaan pameran
  • ...
    INC Updates 28 Agustus 2026 15:33
    Dirut BTN: Tenor FLPP hingga 40 tahun perluas akses kredit perumahan
  • INC Updates 28 Agustus 2026 15:33
    Dirut BTN: Tenor FLPP hingga 40 tahun perluas akses kredit perumahan
  • ...
    INC Updates 19 Agustus 2026 17:35
    Pertamina Papua gelar tebus murah bapok bantu korban gempa NTT
  • INC Updates 19 Agustus 2026 17:35
    Pertamina Papua gelar tebus murah bapok bantu korban gempa NTT
  • ...
    INC Updates 19 Agustus 2026 17:32
    Di hadapan wisudawan IPB, Wamenkop ajak generasi muda lirik koperasi
  • INC Updates 19 Agustus 2026 17:32
    Di hadapan wisudawan IPB, Wamenkop ajak generasi muda lirik koperasi
POPULAR NEWS
  • ...
    INC Updates 28 Agustus 2026 15:33
    Dirut BTN: Tenor FLPP hingga 40 tahun perluas akses kredit perumahan
  • INC Updates 28 Agustus 2026 15:33
    Dirut BTN: Tenor FLPP hingga 40 tahun perluas akses kredit perumahan
  • ...
    INC Updates 29 Agustus 2026 03:32
    Purbaya kejar penerimaan dari 40 perusahaan baja dengan potensi Rp5 T
  • INC Updates 29 Agustus 2026 03:32
    Purbaya kejar penerimaan dari 40 perusahaan baja dengan potensi Rp5 T
  • ...
    INC Updates 28 Agustus 2026 20:35
    Danantara Housing Expo catat 300 akad hunian saat pembukaan pameran
  • INC Updates 28 Agustus 2026 20:35
    Danantara Housing Expo catat 300 akad hunian saat pembukaan pameran
  • ...
    Editorial 31 Agustus 2026 07:53
    Streamlining BUMN: Ketika Melepas Justru Memperkuat
  • Editorial 31 Agustus 2026 07:53
    Streamlining BUMN: Ketika Melepas Justru Memperkuat
  • ...
    INC Updates 31 Agustus 2026 14:58
    Harga BBM stabil sepanjang bulan Agustus
  • INC Updates 31 Agustus 2026 14:58
    Harga BBM stabil sepanjang bulan Agustus
  • ...
    Editorial 13 Agustus 2026 13:00
    Streamlining BUMN: Momentum Semester I 2026 dan Ujian Sesungguhnya di Post-Merger Integration (PMI)
  • Editorial 13 Agustus 2026 13:00
    Streamlining BUMN: Momentum Semester I 2026 dan Ujian Sesungguhnya di Post-Merger Integration (PMI)
  • ...
    INC Updates 13 Agustus 2026 13:46
    Perum Bulog catat serapan beras capai angka 3,4 juta ton
  • INC Updates 13 Agustus 2026 13:46
    Perum Bulog catat serapan beras capai angka 3,4 juta ton
Artikel Terkait
Editorial 13 Agustus 2026 13:00
Streamlining BUMN: Momentum Semester I 2026 dan Ujian Sesungguhnya di Post-Merger Integration (PMI)
Editorial 29 Juni 2026 15:10
Memangkas Tujuh Ratus BUMN, Menyisakan yang Berarti
Editorial 08 Juni 2026 08:45
PP 19/2026: Fleksibilitas yang Akhirnya Dimiliki Danantara. Apa Artinya bagi Laba BUMN?
Editorial 23 April 2026 04:25
Menata Rantai Distribusi Bangsa: Prospek dan Tantangan Holding Logistik BUMN**
Editorial 25 Februari 2026 10:06
Setahun Danantara: Antara Konsolidasi Aset, Disiplin Kinerja, dan Ujian Restrukturisasi
BUMNINC Tube 17 Januari 2026 20:00
Prabowo Tinjau Huntara Aceh Bukti Nyata Sinergi BUMN & Danantara
Editorial 09 Oktober 2025 18:00
Quo Vadiz BUMN: Harapan Baru di Era BP BUMN dan BPI Danantara
Editorial 06 Agustus 2025 13:15
Larangan Tantiem bagi Komisaris BUMN: Upaya Penguatan GCG atau Ancaman Baru terhadap Tata Kelola?
BUMNINC TUBE
BUMNINC Tube 01 Agustus 2026 19:03
Jamkrindo Dan LEMHANAS RI Dukung Pembangunan Ekonomi Nasional Melalui Ekosistem Penjaminan

© Copyright 2020-2026, BUMNINC.com. All Right Reserved.

© Copyright 2020-2026

BUMNINC. All Right Reserved.

  • PENGANTAR REDAKSI
  • Tentang BUMNINC.com
  • TIM BUMNINC.com
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

  • Home
  • Editorial
  • INC Updates
  • INFO MUDIK
  • Coorporate
    • CSER
    • SMEDEV
  • MICE
  • Research
  • English News
  • BUMNINC Tube
  • #CEOMind