Kemenku Siapkan Rp42,38 Triliun PMN Untuk BUMN, Ini Kriteria Penerima PMN
BUMNINC.COM I Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberikan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp42,38 triliun kepada BUMN di tahun 2021. Ini merupakan cara pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
Rencana ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta pada Jumat (6/11/2020). Ia menjelaskan anggaran PMN dalam APBN 2021 yang cukup besar tersebut merupakan modalitas dan masih sejalan dengan upaya pemerintah untuk meneruskan pemulihan ekonomi hingga tahun depan.
Lebih lanjut menurut Isa, pemerintah ingin para BUMN berkontribusi dalam membangkitkan kembali perekonomian yang telah tertekan akibat pandemi COVID-19 sehingga realisasinya bisa dalam bentuk penciptaan lapangan kerja. “Membuat lapangan kerja tetap tercipta. Membuat beberapa kegiatan usaha dapat dilanjutkan yang punya mulitplier effect terhadap kegiatan-kegiatan lain,” jelasnya.
Ia memastikan pemberian ini bukan tindakan pemborosan seperti yang dianggap oleh masyarakat umum mengingat terdapat kejadian kecil masa lalu bahwa ada BUMN penerima PMN tetap tidak bertahan sehingga pemberian PMN dianggap hilang.
Selain itu kucuran dana berbentuk PMN kepada BUMN memiliki tujuan yang jelas dan telah diajukan oleh masing-masing BUMN penerima sehingga pemerintah perlu mendukung rencana tersebut.
Kriteria BUMN Penerima PMN
Lalu BUMN mana saja yang akan mendapat PMN di tahun depan?
Isa mengatakan BUMN yang mengajukan rencana proyeknya kepada Kementerian BUMN akan dievaluasi seperti mulai dari jenis program hingga kemampuan dalam pembiayaan dari perusahaan tersebut. “Kita evaluasi mana yang sebetulnya bisa dibiayai sendiri. Walaupun idenya bagus, BUMN itu punya kapasitas untuk pembiayaan sendiri. Tidak serta merta kita setujui PMN,” ujarnya.
Menurut dia, BUMN yang diprioritaskan adalah yang mendapat penugasan dari pemerintah, sedangkan kapasitas pembiayaannya terbatas sehingga perlu didukung. Selain itu, BUMN penerima PMN ialah BUMN yang sangat terdampak COVID-19, tujuannya supaya perusahaan tetap bisa bertahan.
Tak hanya itu, ia menyebutkan kriteria penerima PMN 2021 juga ditambahkan seperti BUMN yang sangat terdampak COVID-19 sehingga dapat sekaligus memberi pertahanan bagi perusahaan tersebut.
Selain itu, terdapat juga lima kriteria lain yang sesuai dengan PMK 118/2020 yaitu memberikan pengaruh terhadap hajat hidup masyarakat, eksposur terhadap sistem keuangan, dan peran calon investasi. Kemudian juga kepemilikan pemerintah dalam hal BUMN sebagai calon penerima investasi serta total aset yang dimiliki calon penerima investasi. []
