Klaim Asuransi ke Jasa Raharja, Cek Dokumen yang Dibutuhkan
BUMNINC.COM I Perlindungan masyarakat selama di perjalanan maupun diangkutan umum telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PT Jasa Raharja. Asuransi sosial oleh Jasa Raharja bertujuan memberikan jaminan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Dikutip dari yankes.kemkes.go.id, Selasa (26/09/2023) berdasarkan data Kepolisian Republik Indonesia, pada tahun 2020 telah terjadi 100.028 kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Dari total kecelakaan tersebut terdapat 23.529 jiwa yang meninggal. Sementara pada 2019 tercatat sebanyak 25.671 jiwa yang meninggal.
Tingkat kecelakaan yang tinggi menyebabkan korban mengalami kerugian secara material dan immaterial. Kerugian ini akan sangat berpengaruh pada finansial masyarakat. Untuk mengatasi hal itu, masyarakat dapat mengajukan klaim kepada Jasa Raharja.
Jasa Raharja adalah perpanjangan tangan negara yang mengelola asuransi untuk pengguna jalan dan penumpang angkutan umum, kendaraan pribadi, hingga pejalan kaki. Namun perlu diketahui jika tidak semua kecelakaan lalu lintas dapat ditanggung oleh Jasa Raharja.
Korban kecelakaan yang berhak atas santunan dari Jasa Raharja hanyalah penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan, pejalan kaki yang menjadi korban tabrakan angkutan umum, serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, di mana pengemudi kendaraan bermotor yang jadi penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
Selain itu, Jasa Raharja juga akan memberikan jaminan kepada penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan. Khusus untuk kecelakaan lalu lintas ini, Jasa Raharja akan memberikan santunan ganda untuk korban.
