Klaim Asuransi ke Jasa Raharja, Cek Dokumen yang Dibutuhkan
Faktanya untuk melakukan klaim Jaminan Sosial Jasa Raharja bukanlah hal yang mudah. Korban kecelakaan atau keluarga korban kecelakaan harus memahami prosedur dan mengikuti semua prosedur yang ditetapkan oleh Jasa Raharja.
Dikutip dari laman resmi Jasa Raharja, prosedur yang dilakukan untuk mengklaim Jasa Raharja adalah dengan melengkapi semua formulir yang diminta dan data diri. Selain itu, pastikan bahwa dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sah dan lengkap. Jika sudah sesuai, dokumen akan diteliti oleh pihak Jasa Raharja dan proses pengajuan santunan akan dimulai.
Adapun dokumen yang harus dipersiapkan adalah, surat keterangan kecelakaan dari kantor polisi terdekat yang menangani kecelakaan tersebut, Surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit yang menangani korban, membawa KTP, kartu keluarga, atau surat nikah korban.
Sementara itu, formulir yang harus diisi adalah formulir pengajuan santunan, formulir keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan korban, dan keterangan ahli waris apabila korban meninggal dunia.
Sebagai informasi, dokumen yang harus dipersiapkan akan disesuaikan dengan kondisi korban. Untuk itu, perhatikan semua persyaratan dokumen yang diminta agar pengajuan santunan Jasa Raharja dapat diterima sehingga korban bisa menerima santunan
