Komitmen BPJS Kesehatan Tingkatkan Mutu Layanan JKN-KIS dengan Pengendalian Kecurangan
Tak hanya itu, Komisi IX DPR juga meminta agar tanggung jawab dan kewenangan pelaksanaan antara Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dalam layanan promotif preventif Program JKN dipertegas sesuai tupoksi masing-masing instansi.
Agar tanggung jawab dan kewenangan pelaksanaan UKM dan UKP dalam pelayanan promotif dan preventif jelas, maka tidak boleh ada pembiayaan dobel seperti pembiayaan Program Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang seharusnya pembiayaan dari APBN/APBD. []

