Kontroversi Komisaris BUMN, Antara Balas Budi atau Kompetensi
BUMNINC.COM I Pengangkatan sejumlah nama sebagai komisaris BUMN beberapa waktu belakangan cukup mengundang kontroversi. Di satu sisi, banyak pihak yang meragukan kompetensi nama-nama tersebut. Di sisi lain, sejumlah pakar berpendapat, penunjukan sejumlah nama tersebut sebagai ajang balas budi Presiden Joko Widodo.
Dalam Editorial BUMNINC.COM hari ini, Senin (28/6/2021) menjelaskan, Undang-Undang (UU) BUMN memang tidak mengatur kualifikasi anggota Dewan Komisaris secara rigit. Dalam pasal 28 UU BUMN hanya dijelaskan bahwa syarat Komisaris BUMN harus memiliki integritas, dedikasi, serta memahami masalah manajemen perusahaan.
Baru dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN No.PER 02/MBU/02/2015 diatur persyaratan pengangkatan anggota Komisaris BUMN. Antara lain, calon Komisaris BUMN adalah perorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, tidak sedang pailit, tidak pernah dihukum pidana yang merugikan keuangan negara, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha persero/perum dimana yang bersangkutan dicalonkan, dan dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.


