Soal Rangkap Jabatan Bos BUMN, Pengamat Nilai Lembaga Pengawas Penting
BUMNINC.COM I Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mencatat saat ini terdapat 62 nama petinggi BUMN yang merangkap jabatan di perusahaan swasta. Sebanyak 31 nama menjabat sebagai komisaris dan direksi di BUMN klaster keuangan, asuransi, dan investasi; 12 bos menjabat di BUMN klaster pertambangan; serta 19 petinggi menjabat di BUMN klaster konstruksi.
Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto tidak memungkiri bos BUMN acap merangkap tugas di anak usaha atau perusahaan joint venture-nya. Ia mencontohkan banyak BUMN karya yang memiliki anak usaha atau perusahaan patungan dengan pihak lain. Sebab, kata dia, untuk menunjuk petinggi perusahaan, pemegang saham tidak mudah menemukan sosok sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan.
“Dewan komisaris dan direksi BUMN itu memerlukan keahlian atau skill tertentu yang terkadang tidak mudah bagi pemegang saham untuk mendapatkan high calibre profile sehingga aturan dibuat, misalnya dewan komisaris, bisa merangkap jabatan di beberapa tempat,” ujar Toto, Selasa, 23 Maret 2021.
Toto mengatakan untuk mencegah adanya praktik persaingan tidak sehat akibat rangkap jabatan ini, otoritas Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan stakeholder lain harus menjalankan fungsinya dengan baik. KPPU, kata dia, juga wajib memonitor perkembangan perusahaan.
Selain itu, KPPU bisa memantau syarat dan kewajiban bos BUMN, khususnya dewan komisaris, agar tetap terpenuhi. Ia mencontohkan syarat kehadiran minimal dalam rapat direksi-komisaris serta rapat dengan komite audit dan komite lainnya.
“Jadi untuk melihat kinerja dewan komisaris cukup produktif atau tidak, bisa lihat kepada kinerja perusahaan tersebut dikaitkan dengan fungsi monitoring dan pengawasan yang dilakukan,” ujar dia.[]


