KONTROVERSI PMN PADA BUMN 2024
Terkait PMN untuk LPEI yang memancing kontroversi, apakah masih perlu diberikan ? Fungsi LPEI masih strategis sebagai Lembaga penunjang export komoditas Indonesia. Fungsinya adalah semacam bank Exim. Jadi misalnya INKA akan export produk ke wilayah Asia atau Afrika maka kebutuhan akan keberadaan LPEI sangat penting.
Kerugian besar yang melanda LPEI karena kesalahan mismanajemen pengelola pada periode lalu harus dipisahkan dari masih strategisnya peran LPEI ke depan. Apabila terdapat fraud oleh manajemen LPEI maka Tindakan hukum yang perlu dilaksanakan. Sementara secara kelembagaan musti ada perbaikan structural terkait perbaikan standard operating procedure (SOP ) aspek operasi dan risk management. Kalau upaya perbaikan structural sudah bisa dibuktikan tuntas, maka PMN untuk institusi ini mungkin tidak akan memancing kontroversi.
Demikian pula PMN untuk Hutama Karya harus dilihat dalam konteks yang serupa. Permasalahan hukum yang menjerat direksi masa lalu harus diselesaikan secara hukum. Sementara secara aspek kelembagaan HK harus tetap jalan karena tanggung jawab korporasi ini dalam penyelesaian jalan tol Sumatra.
Sementara PMN untuk BUMN lainnya relative sudah sesuai peruntukan. Misal KAI atau INKA tujuannya cukup jelas, yaitu menambah modal kerja untuk keperluan mengganti sarana kereta listrik subsidi yang sudah uzur serta penambahan kapasitas produksi untuk INKA untuk menyerap demand domestic yang semakin tinggi. Demikian pula PT SMF diberikan suntikan PMN terkait peningkatan fasilitas FLPP untuk peningkatan volume untuk mengurangi backlog perumahan .
Isu lain yang mengemuka adalah kenapa perusahaan negara yang sudah menerima PMN ternyata masih rugi di periode berikutnya ? Apabila penyebabnya adalah controllable factor, maka bisa diduga hal ini terjadi karena fungsi pengawasan yang lemah. Misal kasus di Indofarma terkait tagihan piutang yang diselewengkan oknum di anak perusahaan , baru terkuak setelah lebih dari dua tahun berjalan. Itupun setelah auditor BPK turun tangan. Jadi early warning system yang mustinya ada dalam system perusahaan dan pengawasan oleh dewan komisaris tidak berlangsung baik.
