Langkah Erick Thohir Luruskan Sengketa Pajak PGN dan DJP
BUMNINC.COM I PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN tersangkut kasus sengketa pajak Rp3,06 triliun dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Melalui surat penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama menjelaskan sengketa pajak PGN dengan DJP terkait transaksi tahun 2012 dan 2013 yang dilaporkan dalam catatan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2017 dan seterusnya.
Rachmat menjelaskan, pihaknya memang tidak memungut pajak kepada konsumsen sesuai dengan peraturan penjualan gas bumi melalui infrastruktur jaringan pipa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN. “Selama ini PGN tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas bumi sesuai dengan peraturan tersebut,” ujar Rachmat.
Oleh karenanya, Rachmat menegaskan, terkait potensi perseroan berkewajiban membayar pokok sengketa sebesar Rp3,06 Triliun, PGN akan tetap berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA tersebut. Selain itu, perusahaan gas pelat merah itu juga akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan.
Merespons kasus tersebut, Menteri BUMN, Erick Thohir akan melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) demi menyelesaikan sengketa pajak antara PGN dan DJP Kemenkeu. Selain itu, langkah hukum lanjutan juga akan diambil sebagai upaya penyelesaian kasus tersebut.
