Langkah Erick Thohir Luruskan Sengketa Pajak PGN dan DJP
Erick Thohir, melalui staf khususnya mengatakan akan mengambil sejumlah langkah untuk menyelesaikan kasus ini, langkah tersebut antara lain:
- Membicarakan ke Kementerian Keuangan bahwa PGN tidak memungut pajak pada tahun transaksi tersebut.
- Keputusan biasanya dibuat berdasarkan kasus yang mirip. Dengan dasar tersebut Kementerian BUMN akan meminta PGN melakukan langkah hukum, misalnya peninjauan kembali (PK) 2 dan ini mungkin dilakukan karena sudah diakui bahwa ini bukanlah obyek pajak.
Manajemen PGN menyebutkan tengah mengevaluasi dan menyiapkan upaya hukum yang akan ditempuh yang pelaksanaannya akan dilakukan setelah menerima Salinan Putusan PK secara resmi sesuai prosedur yang ditetapkan UU Mahkamah Agung.
Perusahaan juga telah menyampaikan kepada DJP untuk melakukan penagihan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan, dengan pembayaran melalui diangsur/cicilan atau mekanisme lainnya sehingga kesulitan keuangan bisa ditangani perusahaan. []
