Menkeu Sri Mulyani Alokasi Ulang Anggaran Program PEN, Berikut Rinciannya
Untuk bidang sektoral K/L dan Pemda dari Rp106,11 triliun menjadi Rp65,97 triliun, meliputi program padat karya K/L Rp17,84 triliun, insentif perumahan Rp0,54 triliun, pariwisata Rp3,87 triliun, hibah Rp3,3 triliun, K/L Rp0,57 triliun, DID pemulihan ekonomi Rp5 triliun, cadangan DAK Fisik Rp7,29 triliun, fasilitas pinjaman daerah Rp20 triliun, serta bantuan pesantren Rp2,61 triliun.
Kemudian, perluasan PEN KemenPUPR Rp1,59 triliun, dampak COVID-19 bidang naker Rp0,52 triliun, peta peluang investasi (BKPM) Rp0,08 triliun, Da’i bersertifikat dan bantuan ormas keagamaan Rp0,04 triliun, perluasan PEN Kementan Rp1,67 triliun, food estate dan lingkungan hidup Rp4,54 triliun, komunikasi publik PEN Kominfo Rp0,32 triliun, serta tambahan PEN KemenATR/BPN Rp0,05 triliun.
Untuk bidang UMKM dari Rp123,46 triliun menjadi Rp114,81 triliun, meliputi subsidi bunga Rp13,43 triliun, penempatan dana yang digabung dengan penempatan dana korporasi Rp66,99 triliun, penjaminan kredit UMKM Rp3,2 triliun, PPh Final UMKM DTP Rp1,08 triliun, pembiayaan investasi LPDB KUMKM Rp1,29 triliun, serta Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp28,81 triliun.
Untuk bidang pembiayaan korporasi dari Rp53,57 triliun menjadi Rp62,22 triliun, meliputi PMN BUMN yang termasuk tambahan PMN untuk PT Bio Farma Rp24,07 triliun, pemberian pinjaman (investasi) kepada BUMN Rp19,65 triliun, penjaminan kredit korporasi Rp3,5 triliun, dan pembiayaan SWF Rp15 triliun.
Untuk bidang insentif usaha dari Rp120,61 triliun menjadi Rp120,6 triliun, meliputi PPh 21 DTP Rp9,73 triliun, pembebasan PPh 22 Impor Rp13,39 triliun, pengurangan Angsuran PPh 25 Rp21,59 triliun, pengembalian pendahuluan PPN Rp7,55 triliun, penurunan tarif PPh Badan Rp18,78 triliun, serta pembebasan ketentuan minimal serta Pembebasan biaya abondemen listrik Rp1,69 triliun. []
