Menkominfo Dorong Keterbukaan Informasi Publik Harus Jadi Budaya
Data itu juga artinya menunjukkan tidak sampai separuh dari total badan publik di Indonesia telah memberikan informasi yang berkualitas bagi masyarakat.
Oleh karena itu, setiap badan publik didorong untuk melakukan pembenahan dan memberikan perhatian pada upaya menciptakan tata kelola penyebaran informasi publik yang lebih baik.
“Ini merupakan pengingat bagi kita bahwa selama lebih dari 10 tahun UU No. 14 Tahun 2008 disahkan, masih ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan,” kata Budi.
Dalam hal mendukung keterbukaan informasi publik, Budi mengatakan Kemenkominfo telah melakukan beberapa hal termasuk salah satunya menetapkan Hari Keterbukaan Informasi Nasional setiap tanggal 30 April.
Dengan penetapan hari keterbukaan informasi nasional diharapkan masyarakat bisa semakin sadar terhadap penting-nya keterbukaan informasi publik dan juga mendorong badan publik lebih aktif menghadirkan informasi yang berkualitas.
Selain itu, badan-badan publik juga didorong untuk memanfaatkan teknologi di era digitalisasi dalam penyebaran informasi publik sejalan dengan visi transformasi digital Indonesia.
Kemenkominfo juga rutin melakukan advokasi dan mendorong penerapan keterbukaan Informasi Publik pada badan-badan publik di lintas kementerian dan lembaga, BUMN, Perguruan Tinggi Negeri, dan juga partai politik.


