Menteri ESDM Tetapkan Patokan Harga Gas Elpiji 3 Kg
Selain itu, diktum ketiga Kepmen ESDM itu juga menyebutkan formula harga patokan elpiji 3 kg sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua digunakan sebagai dasar perhitungan besaran harga patokan untuk setiap kilogram elpiji kg.
Namun demikian, penetapan patokan harga elpiji 3 kg diklaim tidak akan mempengaruhi harga eceran tertinggi (HET) atau harga jual elpiji 3 kg di masyarakat.
Penetapan patokan harga elpiji 3 kg ini juga telah mempertimbangkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-1049/MK.02/2020 tertanggal 12 November 2020 tentang Pertimbangan atas Usulan Formula Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg.
Keputusan ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kg dan Pasal 7 Perpres 38/2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran, serta Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran. []


