Migrasi Siaran Analog Ke Digital, LPP TVRI Siapkan 120 Pemancar
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengungkapkan, penetapan LPP TVRI sebagai penyelenggara multiplekser (mux) dilakukan oleh Menteri tanpa melalui evaluasi atau seleksi.
“Sedangkan penetapan penyelenggara mux untuk LPS dilakukan oleh Menteri melalui seleksi dan evaluasi,” ujar Menteri Kominfo, Johny G. Plate dalam siaran pers yang disampaikan pada 2 Desember 2020. Johny.
Ia pun mengatakan, migrasi siaran TV analog ke TV digital ini sesuai dengan amanah yang ada pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam proses migrasi analog ke digital ini, nantinya akan berlaku bagi LPP TVRI dan LPS.
“Sesuai dengan rancangan aturan teknis, Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), dan Lembaga Penyiaran Komunitas jasa penyiaran televisi wajib menghentikan siaran televisi analog paling lambat pada tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat,” ujarnya.[]

