Mulai 15 Desember 2021, PT JTSE Resmi Memberlakukan Penyesuaian Tarif Baru
BUMNINC.COM I PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) yang merupakan anak usaha dari PT Margautama Nusantara (MUN) sekaligus operator dan pengelola Jalan Tol Seksi IV, Makassar akan memberlakukan penyesuaian tarif tol pada 15 Desember 2021 pukul 00.01 WITA.
Penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor:1485/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Makassar Seksi IV.
Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) sepanjang 11,57 km ini merupakan jalur strategis yang menghubungkan Pelabuhan Soekarno Hatta, Jalan A.P. Pettarani, Kawasan Industri Makassar dan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Jalan tol ini juga terhubung dengan ruas Jalan Tol Seksi 1,2 dan 3. JTSE memiliki lima (5) gerbang tol dengan dua (2) jenis tarif tol, yaitu tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol ramp. Selama bulan November 2021, jumlah volume kendaraan yang melewati Jalan Tol Seksi IV tercatat sebanyak 34.406 unit/hari.
Ismail Malliungan, Direktur Utama PT Jalan Tol Seksi IV (JTSE) mengatakan Penyesuaian tarif ini diterapkan setelah adanya penilaian dan evalusi atas pemenuhan seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Direktur Jalan Bebas Hambatan (DJBH), Direktorat Jenderal Bina Marga.
“Penerapan penyesuaian tarif ini dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan regulasi yang berlaku dengan skema perhitungan tarif lama yang disesuaikan dengan inflasi. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka inflasi Kota Makassar selama 2 tahun terakhir sebesar 3.22%. Penyesuaian tarif untuk Ruas Jalan Tol Jalan Tol Seksi IV Makassar ini hanya berlaku pada 30% pengguna jalan saja. Sementara 70% sisanya tidak mengalami penyesuaian tarif,” tutur dia, Senin (6/12/2021).
