Mulai 15 Desember 2021, PT JTSE Resmi Memberlakukan Penyesuaian Tarif Baru
Tarif tol dibagi menjadi lima (5) golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah yang berlaku di Indonesia. Penyesuaian tarif tol akan berlaku di lima (5) gerbang tol yakni, Gerbang Tol Tamalanrea, Gerbang Tol Ramp Bira Timur, Gerbang Tol Ramp Bira Barat, Gerbang Tol Ramp Parangloe dan Gerbang Tol Biringkanaya. Penyesuaian tarif akan diberlakukan hanya untuk kendaraan golongan II s/d V pada gerbang utama, yakni Gerbang Tamalanrea dan Biringkanaya, serta golongan I s/d V pada gerbang ramp yang melintasi Jalan Tol Seksi IV, Makassar dengan kisaran kenaikannya sebesar 2-10% pada golongan I s/d V.
Sehingga, kendaraan kecil seperti sedan, bus, pick up, jip dan truk kecil tidak mengalami kenaikan pada Gerbang utama (Gerbang Tamalanrea) ke arah bandara maupun arah sebaliknya di Gerbang Biringkanaya. Khusus untuk kendaraan golongan I gerbang ramp, penyesuaian tarif ini baru dilakukan lagi setelah penyesuaian tarif terakhir pada 4 (empat) tahun yang lalu, di tahun 2017.
Hal yang kurang disadari oleh pengguna jalan tol, bahwa pada tahun 2017 pernah dilakukan penurunan tarif tol untuk golongan III dan V. Sehingga penyesuaian tarif kali ini untuk golongan tersebut masih lebih rendah dari tarif tahun 2017. Penyesuaian tarif sesuai inflasi dengan kenaikan Rp500 terhadap 30% pengguna jalan tol Ruas Makassar Seksi IV diharapkan tidak berpengaruh terhadap minat masyarakat menggunakan jalan tol maupun peningkatan biaya angkutan logistik secara signifikan.
Sebagai informasi, penyesuaian tarif jalan tol yang dilakukan sesuai dengan UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, dimana pada Pasal 48 ayat 3 disebutkan mengenai kegiatan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua (2) tahun sekali yang disesuaikan dengan laju inflasi, dengan formula: Tarif Baru = Tarif lama x (1 + Inflasi).
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan penyesuaian tarif tol, berdasarkan rekomendasi BPJT. Penyesuaian tarif jalan tol dilakukan sebagai bentuk pengembalian investasi, pemeliharaan dan perawatan jalan, pengembangan teknologi dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) serta mendukung berbagai kegiatan operasional jalan tol.
