Mulai 2021 Erick Thohir Pangkas Gaji Anggota Direksi Sampai Komisaris BUMN, Berikut Rinciannya
BUMNINC.COM I Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Aturan ini sendiri terbit tanggal 25 November 2020 dan diunggah pada 30 Desember 2020. Isinya mengubah formula gaji anggota direksi, komisaris serta tantiem dari aturan lama tahun 2014 yang waktu itu Menteri BUMN adalah Dahlan Iskan. Selain itu, aturan ini memangkas besaran gaji anggota direksi perusahaan perusahaan milik negara mulai 2021. Namun aturan ini mengecualikan gaji untuk direktur utama.
Dalam lampiran aturan Erick, disebutkan bahwa gaji anggota direksi ditetapkan sebesar 85 persen dari gaji direktur utama. Bedanya dengan aturan Dahlan Iskan adalah gaji anggota direksi ditetapkan sebesar 90 persen.
Selain menurunkan besaran gaji anggota direksi, Erick juga memberikan formula gaji baru bagi wakil direktur utama. Jika merujuk aturan sebelumnya, gaji wakil dirut mengikuti anggota direksi lainnya. Namun dalam aturan baru ini, gaji wakil dirut ditetapkan sebesar 95 persen dari gaji direktur utama.
