Negara Produsen Sawit Ikut Indonesia Gugat Uni Eropa ke WTO
“Tindakan hukum sedang dalam proses. Kami telah membawa memorandum ke kabinet dan telah setuju untuk mengambil tindakan terhadap UE atas rencana terakhir untuk membatasi dan menghentikan impor minyak sawit yang kami anggap diskriminatif. Kami akan mengajukan tindakan hukum akhir pekan ini pada 15 Januari,” ujarnya dalam konferensi pers di Palm Oil Economic Review and Outlook Virtual Conference 2021, Senin (11/1/2021).
Seperti diketahui, Uni Eropa telah menerapkan kebijakan Delegated Regulation (DR) dan Renewable Energy Directive II (RED II). Komisi Uni Eropa menggolongkan minyak sawit sebagai high risk Indirect Land Use Change (ILUC).
Pasalnya, produksi minyak sawit yang digunakan sebagai bahan baku biodiesel dianggap menyebabkan terjadinya konversi hutan atau lahan dengan stok karbon tinggi untuk lahan produksi pangan atau pakan.
Implikasinya, penggunaan minyak sawit sebagai feedstock biodiesel Uni Eropa akan dikurangi secara drastis dan harus di-phase-out pada 2030 mendatang.
Sementara, Indonesia dan Malaysia merupakan produsen minyak sawit terbesar di dunia yang memasok sekitar 85 persen terhadap permintaan di seluruh dunia.
Padahal, Uni Eropa terus menyerang kelapa sawit, namun Uni Eropa telah menjadi pembeli terbesar kedua minyak sawit dari Indonesia dan Malaysia setelah India. Saat ini, Uni Eropa mengonsumsi 7,5 juta ton minyak sawit per tahun atau sekitar 10 – 15 persen dari permintaan minyak sawit global. []
