Pemerintah Ingatkan, Pembayaran THR Paling Lambat Hari Ini
BUMNINC.COM I Pemerintah mengingatkan kepada perusahaan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran paling lambat dibayarkan pada Senin (25/4/2022). Aturan ini ditegaskan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SE tersebut menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Artinya, THR Lebaran 2022 paling lambat dibayarkan pada 25 April merujuk pada kalender pemerintah dimana Idul Fitri jatuh pada Senin (2/5/2022).
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menegaskan, akan ada sejumlah sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan tersebut. Berdasarkan Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan atau pengusaha yang tidak patuh dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
