Pemerintah Ingatkan, Pembayaran THR Paling Lambat Hari Ini
Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meyakini perusahaan dan para pengusaha akan membayar THR keagamaan 2022 secara penuh pada pekerja. Optimisme ini berkaca pada kondisi perekonomian yang membaik dibanding tahun lalu.
Adapun besaran THR berdasarkan pasal 3 PP Nomor 6 tahun 2016 terbagi menjadi dua kelompok dan disesuaikan dengan masa kerja para pekerja. Bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan atau lebih maka berhak mendapat THR sebanyak satu kali gaji yang diterima setiap bulan. Sedangkan bagi karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerjanya.
Sedangkan untuk THR pada Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah dilakukan H-10 Lebaran atau pada 22 April 2022. “Untuk tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja, jadi lebih besar dari 2021,” tegas Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
