Penyintas COVID-19 Boleh Vaksin Setelah Sebulan Sembuh
BUMNINC.COM I Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran Surat Edaran Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas. Melalui surat edaran ini, pasien penyintas COVID-19 bisa mendapatkan vaksinasi setelah satu bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.
Artinya, Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 sudah tidak berlaku. Dalam keputusan itu, penyintas boleh divaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.
Melalui keterangan tertulisnya pada Jumat (1/10/2021), Pelaksana tugas Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.


