Penyintas COVID-19 Boleh Vaksin Setelah Sebulan Sembuh
“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” jelasnya.
Namun demikian, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito bagi Penyintas COVID-19 yang sebelumnya menderita gejala berat, baru boleh divaksin dalam waktu 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa para penyintas COVID-19 baru bisa mendapatkan vaksin setelah 3 bulan sembuh bagi yang bergejala ringan, sedang dan berat.
Terkait vaksinasi, sampai Kamis (30/9/2021), vaksinasi tahap pertama telah diterima sebanyak 91.079.024 orang, sementara vaksinasi tahap kedua sebanyak 51.113.360 orang. Target sasaran vaksinasi nasional ialah 208.265.720 orang. Sasaran vaksinasi ini ditargetkan bisa tercapai pada Maret 2022. []

