Syarat Bagi Pelanggan KA Jarak Jauh Terbaru, Berlaku Mulai 26 Januari
BUMNINC.COM | Pihak kereta api (KA) jarak jauh menerbitkan aturan baru. Aturan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
Perlu disorot, dalam aturan itu, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Ketentuan ini mulai pada 26 Januari sampai 8 Februari 2021. Surat itu sebagai syarat kesehatan bagi individu yang akan melakukan perjalanan.
“Harus menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau rapid test antigen atau RT-PCR yang menyatakan negatif Covid-19,” ujar Manager Humasda PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo, dikutip dari Kontan, Rabu (27/1/2021).
Surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test, rapid test antigen atau RT-PCR tersebut harus diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Dengan catatan, persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.
Untuk pemeriksaan GeNose Test di stasiun, rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021.
Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
“Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu,” ujar Kuswardoyo.
Sekedar informasi, untuk saat ini, Daop 2 menyediakan layanan rapid test antigen di 4 stasiun, yakni Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Stasiun Tasikmalaya, dan stasiun Banjar seharga Rp 105.000.
