PGN Baharui Ketentuan Pembayaran Gas Bagi Pelanggan Rumah Tangga
Dukungan pemulihan ekonomi untuk Pelanggan Rumah Tangga PGN, yang termasuk dalam penerimaan bantuan sosial dari Pemerintah,juga diwujudkan dengan penetapan harga gas rumah tangga sesuai dengan kondisi Pelanggan sebagaimana peraturan BPH yaitu kategorisasi RT-1.
Selain itu, pemberian kebijakan untuk kategorisasi RT-1 juga diberlakukan untuk Pelanggan PGN yang memiliki daya listrik ≤ 900 watt atau pelanggan yang menerima bantuan sosial untuk kesejahteraan dari Pemerintah (bansos masyarakat miskin). Dengan kebijakan tersebut, diharapkan membantu meringankan beban ekonomi Pelanggan pada masa pandemi ini.
Sektor Usaha Kecil Menengah yang menggunakan gas bumi sampai dengan 1.000 m3 per bulan juga mendapatkan kepastian dalam pengukuran volume gas yang digunakan. PGN melakukan penyempurnaan metodologi volume pengukuran gas dengan mempertimbangkan tekanan gas yang dialirkan ke lokasi usaha pelanggan.
