PKPU Masuki Perpanjangan Terakhir, Bisnis Garuda Indonesia Mulai Meningkat
BUMNINC.COM I Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta memutuskan perpanjangan terakhir tahapan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia pada Kamis (20/5/2022).
Garuda Indonesia menyikapi optimistis putusan tersebut. Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra menjelaskan, bahwa perpanjangan terakhir proses PKPU ini menjadi sinyal positif atas langkah percepatan restrukturisasi Garuda Indonesia.
Perpanjangan terakhir ini akan memberikan ruang dan jangka waktu yang lebih terukur dan spesifik, sehingga negosiasi terhadap rencana perdamaian yang tengah diintensifkan bersama kreditur dapat segera difinalisasi.
“Perpanjangan PKPU terakhir ini juga menjadi penanda penting bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung antara Garuda dan krediturnya, dengan berbagi optimisme yang sama terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya, serta menunjukkan kepercayaan majelis hakim maupun Tim Pengurus,” ujar Irfan.
Pihaknya berharap, seluruh tahapan PKPU akan segera mencapai titik temu kesepakatan perdamaian, sehingga semua pihak dapat segera menyongsong transformasi bisnis Garuda.
