PLN Operasikan Dua SPKLU di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan
Ida mengatakan, Kementerian ESDM berkomitmen mendukung terwujudnya ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, sehingga dapat mengurangi penggunaan kendaraan dengan sumber energi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menyumbang emisi karbon. Menurutnya, kolaborasi perlu untuk percepatan implementasi KBLBB.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengatakan, transisi energi merupakan keharusan yang diperlukan untuk menjaga ketersediaan energi di masa mendatang dan memperbaiki neraca perdagangan dengan mengurangi biaya impor energi. Hal tersebut juga selaras dengan pilar Green dalam transformasi PLN.
“Indonesia dalam pertemuan G20 dan COP26 mencanangkan Net Zero Emission di tahun 2060 sehingga diperlukan percepatan program transisi ke penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan khususnya transportasi melalui akselerasi penggunan kendaraan listrik,” tuturnya.
Sebagai badan usaha yang diberi mandat menjadi pelopor dan pendorong ekosistem KBLBB melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, dan berdasarkan peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020, PLN terus berupaya untuk memenuhi target SPKLU.
