Potensi Delisting Perusahaan Milik Negara
BUMNINC.COM I Dalam waktu belakangan ini kita menyaksikan kesulitan yang dihadapi perusahaan yang dimiliki negara (BUMN). Kesulitan tersebut terutama terkait status kesehatan keuangan mereka. Sebagian masih sepenuhnya dimiliki negara dan sebagian lain sudah menjual saham di pasar modal alias sebagai BUMN Tbk.
Tahun 2022 misalnya kita menyaksikan drama terkait tuntutan kreditur pada maskapai penerbangan Garuda Indonesia Airlines Tbk untuk melindungi diri dari tuntutan kepailitan dari para kreditur. Garuda Indonesia mengajukan upaya pemberhentian kewajiban pembayaran utang ( PKPU ) ke pengadilan niaga. Langkah ini disusul kemudian dengan upaya negosiasi dengan para kreditur untuk menyelesaikan benang kusut kredit macet di Garuda.
Langkah negosiasi alot antara Garuda dan para kreditur pada akhirnya menemukan titik temu. Kesepakatan restrukturisasi utang lewat persetujuan penambahan tenor utang, penurunan tingkat suku bunga serta konversi sebagian utang menjadi ekuitas bisa disepakati. Demikian pula langkah lainnya seperti efisiensi operasional serta komitmen penambahan modal dari pemilik (pemerintah) menjadi faktor penting tercapainya kesepakatan dengan para kreditur. Beruntung juga situasi industri penerbangan mulai pulih pasca covid 19. Sehingga bisnis Garuda mulai mengangkasa dengan baik dan kinerja berangsur pulih.
Pada tahun 2023 beberapa BUMN Tbk di sektor konstruksi / infrastruktur juga mengalami kesulitan finansial yang berat. Salah satu perusahaan milik negara tersebut, misalnya Waskita Karya Tbk (WSKT) mengalami gagal bayar pokok dan kupon obligasi jatuh tempo. Dalam situasi ini maka tuntutan krediur juga meningkat, sehingga WSKT mengajukan PKPU sebanyak dua kali sepanjang 2023. Disamping itu, sejak Mei 2023 saham WSKT juga diberhentikan dari perdagangan di BEI (Bursa Efek Indonesia) atau dikenal dengan istilah suspensi