Potensi Delisting Perusahaan Milik Negara
Upaya negosiasi dengan kreditur juga dilakukan oleh pihak WSKT. Total utang WSKT (only) sebesar Rp 41,2 T perlu direstrukturisasi. Konsep kesepakatan yang dibungkus dalam skema Master Restructuring Agreement (MRA) dimuculkan dengan opsi perpanjangan tenor utang, penurunan tingkat suku bunga, penjualan asset non core, serta komitmen penambahan modal dari pemiliki.
Sampai dengan akhir tahun 2023 beberapa progress dengan kreditur terutama sektor perbankan bisa disepakati. Ini mencakup nilai utang Rp 26,4 Triliun kepada perbankan, terutama bank Himbara. Sementara sebagian perundingan dengan para pemegang obligasi WSKT tanpa penjaminan masih belum disepakati. Karena situasi seperti ini maka BEI memberikan peringatan kepada WSKT untuk mempercepat proses restrukturisasi atau menghadapi risiko pencabutan WSKT dari papan perdagangan di bursa (delisting).
Ancaman delisting bagi perusahaan milik negara ini tentu memiliki konsekuensi yang berat. Pertama terkait dengan risiko reputasi. Tentu bisa menimbulkan pertanyaan public /investor bagaimana perusahaan milik negara dikelola sehingga punya potensi delisting. Risiko kedua tentu terkait kerugian yang bisa ditanggung oleh para investor. Kerugian muncul akibat potensi penurunan nilai saham ataupun kesulitan investor untuk transaksi jual/beli karena saham sudah delisting . Belum lagi potensi kerugian para pemilik obligasi, terutama investor institusi seperti Dana Pensiun yang kesulitan mendapatkan Kembali surat berharga di WSKT pada harga normal.
Secara umum ancaman delisting ini akan berpotensi merusak kepercayaan investor lokal dan global sehingga bisa berdampak pada minat investasi portofolio di papan bursa Indonesia. Hal ini tentu perlu dicegah dan perlu upaya optimal bagaimana perusahaan negara dikelola dengan lebih baik ke depan.
Beberapa usulan yang bisa disampaikan terkait pengelolaan BUMN masa depan yang lebih baik, di antaranya perbaikan fundamental dalam aspek pengelolaan korporasi berdasarkan prinsip good corporate governance (GCG). Fungsi three lines of defense dan pengawasan perusahaan negara oleh Dewan Komisaris harus lebih efektif.
