Potensi Pemudik Capai 80 juta orang, Kemenhub Akan Terbitkan Ketentuan Perjalanan Mudik
BUMNINC.COM I Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengizinkan masyarakat melakukan mudik pada Idul Fitri 2022 dengan ketentuan sudah mendapat dua kali vaksin dan satu kali vaksin booster. Selain itu, Jokowi juga menegaskan, baik masyarakat yang hendak mudik dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tidak perlu melakukan karantina namun tetap harus melakukan tes PCR dengan hasil negatif.
Kebijakan ini disampaikan Jokowi dalam keterangan pers-nya pada Rabu (23/3/2022). Menanggapi hal tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan akan segera berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti Satgas Penanganan COVID-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya.
Menurut Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan resminya pada Rabu (23/3/2022), nantinya Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19.
