Potensi Pemudik Capai 80 juta orang, Kemenhub Akan Terbitkan Ketentuan Perjalanan Mudik
“SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operaror prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri dapat berjalan dengan lancar dan aman dari COVID-19,” jelasnya.
Selain itu, ia menjelaskan, pihaknya akan mendiskusikan petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan termasuk dengan pihak POLRI. Antara lain terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.
“Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat,” imbuhnya.
