PPATK Gunakan goAML Cegah Pencucian Uang, Aplikasi yang Digunakan Lembaga Intelijen Keuangan Dunia
BUMNINC.COM I Per hari ini, Senin (1/2/21) seluruh laporan yang disampaikan kepada PPATK oleh pihak pelapor wajib disampaikan melalui aplikasi go Anti Money Laundering (goAML). Go AML akan menggantikan aplikasi pelaporan yang digunakan selama ini, Gathering Reports and Information Processing System (GRIPS).
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan, “Apabila terdapat penundaan transaksi atau permintaan penghentian transaksi, maka berita acara penundaan transaksi dan berita acara penghentian transaksi disampaikan juga melalui aplikasi goAML,” katanya dalam keterangan resmi, Senin.
Laporan yang disampaikan melalui goAML di antaranya berupa Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM), Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT), Laporan Transaksi Keuangan Transfer Dana Dari dan Ke Luar Negeri (LTKL).
Selain itu, Laporan Transaksi (LT), Laporan Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia (LPUTLB).
Aplikasi pelaporan goAML dikembangkan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan disesuaikan sesuai kebutuhan Indonesia. Aplikasi goAML sendiri telah diimplementasikan oleh 56 lembaga intelijen keuangan di dunia. Sebanyak 55 lembaga intelijen keuangan lainnya sedang dalam proses engagement dengan UNODC.


