Pupuk Indonesia Terus Tingkatkan Ketersediaan Pupuk Subsidi Di Lini 3
Wajib Ikuti Ketentuan Kementan
Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Wijaya juga menyebutkan bahwa petani wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
Ketentuan tersebut adalah, wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) untuk selanjutnya di input pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) oleh petugas penyuluh pertanian setempat.
Pupuk Indonesia mengimbau kepada seluruh distributor dan pemilik kios resmi untuk senantiasa mengikuti ketentuan pemerintah dalam menyalurkan pupuk bersubsidi. Pupuk Indonesia tidak akan segan untuk menindak tegas distributor dan pemilik kios resmi yang kedapatan melakukan pelanggaran. []
