Rapat di DPR, BRI Klaim Tindaklanjuti 70 Persen Temuan BPK
Dalam hal ini, BRI menyatakan telah melakukan revisi klausul Perjanjian Kredit (PK addendum VI No.90 tgl 29 Juni 2016) dan PK addendum V No. 28 tgl. 29 November 2018).
Ketiga, temuan terkait pemeriksaan kredit, di mana BPK menemukan pencairan telah terlaksana dalam kondisi terdapat syarat yang belum terpenuhi.
Mengenai hal tersebut, BRI mengklaim saat ini syarat tersebut telah dipenuhi dan obyek pembiayaan telah ada. Perseroan juga menyepakati penyelesaian kredit secara bertahap atas kewai ban debitur (Perjanjian Penyelesaian Kredit addendum No.9 tgl.23 April 2020). Debitur telah membayarkan angsuran Rp31,5 miliar.
Keempat, pengikatan dan asuransi agunan. BPK menemukan ada agunan yang belum diikat dan polis asuransi agunan belum ada bankers clause BRI. BRI mengungkapkan saat ini seluruh agunan telah dilakukan pengikatan dan dicover asuransi dengan bankers clause.
Kelima, affirmative & negative covenant. BPK menemukan tidak terpenuhinya syarat affirmative dan negative covenant. Progress tindaklanjut yang dilakukan BRI hingga kuartal III/2020 yakni melakukan upaya penyelesaian melalui lelang agunan debitur dan debitur telah membayarkan angsuran Rp20 miliar.[]
Keenam, mengenai restrukturisasi kredit, di mana BPK menemukan restrukturisasi diberikan pada saat cashflow negatif.
BRI menuturkan restrukturisasi dilakukan sebagai upaya recovery untuk mengembalikan kredit yang telah diberikan dengan berbagai alternatif yang ada termasuk melibatkan cashflow dari perusahaan yang terafiliasi dan upaya pencarian investor.[]

