Realisasikan Target P3DN, SUCOFINDO Terbitkan 398 Sertifikat TKDN
Sertifikat TKDN dapat digunakan UMKM sebagai bukti pemenuhan penggunaan produk dalam negeri, sebagai syarat pengadaan barang atau jasa yang mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. Hal ini berdasarkan pasal 86 Undang-Undang No. 3 tahun 2014 tentang Perindustrian yang mewajibkan perusahaan atau lembaga menggunakan produk dalam negeri di tiap pengadaan barang atau jasa.
“Implementasi TKDN sejalan dengan program presidensi G20, yang telah dicanangkan oleh Presiden RI Joko Widodo, yaitu mewujudkan Pemulihan Ekonomi Nasional,” lanjut Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam siaran pers, Kamis (16/6/2022).
Untuk menyukseskan program TKDN, PT SUCOFINDO siap membantu untuk konsultansi dan sosialisasi secara masif. “Hal tersebut dilakukan guna menjaring objek verifikasi sebanyak-banyaknya dan tidak terbatas pada sertifikasi TKDN barang,” tutur Mas Wigrantoro.

