Resmi Berlaku Hari Ini, Insentif 50 Persen PPN Pembelian Rumah di Bawah Rp2 Milyar
BUMNINC.COM | Pemerintah mengalokasikan anggaran insentif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) pembelian rumah atau properti. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021 yang resmiberlaku hari ini.
Sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah menyiapkan senilai Rp 5 triliun untuk pemerintah memberikan insentif berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, dukungan PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19, terutama bagi kelas menengah.
“Dukungan ini juga diarahkan untuk menstimulasi permintaan masyarakat yang tertahan selama pandemi, khususnya kelas menengah,” ujarnya dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (1/3/2021).
Selain PPN DTP properti, Pemerintah juga mengalokasikan anggaran PEN sebesar Rp 2,99 triliun untuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) berupa kendaraan bermotor.
Berdasarkan insentif ini, pemerintah juga akan menanggung seluruh biaya pajak atas setiap pembelian barang mewah tersebut. Untuk diketahui, pemerintah mengalokasi anggaran PEN sebesar Rp 699,43 triliun untuk berbagai macam sektor.
