Resmi, Pemerintah Pangkas Cuti Bersama dari 7 menjadi 2 Hari, Berikut Daftarnya
Pemerintah telah menetapkan, jumlah cuti bersama 2021 yang awalnya sebanyak tujuh hari, dipangkas lima hari, sehingga tersisa hanya dua hari.
Aturan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
Daftar cuti bersama yang dipangkas adalah:
- Cuti bersama Isra Miraj pada 12 Maret 2021.
- Curi bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada 17,18,dan 19 Mei 2021.
- Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 ada 27 Desember 2021.


