RI Perluas Teknologi CCS Untuk Efisiensi Menuju Energi Bersih
Kemudian, untuk mengakomodasi pelaksanaan CCS/CCUS yang terintegrasi dari seluruh sektor dan transportasi lintas batas CO2 dan pemanfaatan potensi simpanan geologi Indonesia sebagai CCS Hub.
Beberapa pokok materi akan masuk dalam Peraturan Presiden itu yakni terkait penawaran wilayah kerja karbon injeksi CO2, kemudian izin eksplorasi, memetakan dan menguji simpanan geologi permanen.
Selanjutnya menyangkut izin operasi dan penyimpanan dan metodologi serta persyaratan CCS/CCUS untuk penyimpanan yang aman dan permanen.
Sejauh ini, sudah ada 15 proyek kajian CCS/CCUS yang tersebar di sejumlah daerah dari Aceh sampai Papua.
Sebagian besar proyek itu ditargetkan memasuki hilir sebelum 2030 dengan total potensi penyerapan CO2 sekitar 25-68 juta ton selama periode 2030-2035.
Dalam industri hulu minyak dan gas bumi (migas), CCS/CCUS dinilai kian diperlukan karena mampu menekan emisi teknologi, juga bisa meningkatkan produksi hulu migas.
