Satgas COVID: WNA Sudah Boleh Masuk Indonesia
BUMNINC.COM I Pemerintah tidak hanya memperketat mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri, namun juga memperketat pelaksanaan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional.
Peraturan ini diperkuat dengan surat edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan beberapa perubahan peraturan.
Pertama, Warga Negara Asing (WNA) sudah diperbolehkan masuk Indonesia. Dalam keterangan persnya, yang ditayangkan lewat kanal Youtube Sekretariat Kepresidenan pada Selasa (9/2/2021), Wiku menjelaskan syarat WNA yang diizinkan masuk.
“Dengan syarat merupakan pemegang visa dan izin tinggal sesuai Permenkumham No. 26 Tahun 2020, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement, dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga.”
