Sejumlah BUMN Karya Sambut Positif Relaksasi PPh Jasa Konstruksi
BUMNINC.COM | Sejumlah perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di sektor konstruksi merespon baik rencana pemerintah untuk merelaksasi pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi. Diantaranya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT PP (Persero) Tbk (PTPP).
Menurut SVP Corporate Secretary, Ratna Ningrum mengatakan pihaknya juga secara aktif terlibat dalam proses inisiasi kebijakan tersebut.
“Penurunan tarif pajak akan berdampak positif pada peningkatan perolehan margin laba dari proyek konstruksi,” kata Ratna dikutip dari Bisnis Jumat (19/3/2021).
Ratna menunjukkan relaksasi itu akan mengefisienkan kas keluar perseroan yang semula digunakan untuk pembayaran pajak. Selain itu, skema PPh final yang juga bakal memudahkan kontraktor dalam perhitungan kewajiban pajak.
Ratna juga mengingatkan bahwa penyesuaian tarif PPh tersebut juga sejalan dengan kebijakan relaksasi wajib pungut PPN untuk BUMN dan anak usaha BUMN yang peraturannya telah terbit terlebih dahulu.
Sementara, Sekretaris Perusahaan PT PP Yuyus Juarsa mengatakan penurunan PPh untuk sektor konstruksi tentunya menjadi kabar baik bagi para pelaku industri.
