Sejumlah BUMN Karya Sambut Positif Relaksasi PPh Jasa Konstruksi
“Stimulus ini memang diharapkan akan menggairahkan sektor konstruksi. Seberapa besar pengaruhnya masih kami hitung,” ungkapnya.
Diketahui, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas penghasilan beberapa usaha jasa konstruksi yang selama ini diatur dalam PP 51/2008 s.t.d.d. PP 40/2009.
Rencana penurunan tarif PPh final tersebut tertuang dalam Keppres 4/2021. Beleid ini memuat program penyusunan PP sepanjang 2021 yang diprakarsai berbagai kementerian. Untuk Kementerian Keuangan, salah satu rencananya adalah RPP perubahan kedua dari PP 51/2008.
Kemenkeu berencana menurunkan tarif PPh final atas pekerjaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa dengan kualifikasi perseorangan dan usaha kecil dari 2 persen menjadi 1,75 persen. Jika pekerjaan konstruksi dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha, tarif diusulkan tetap 4 persen.
Bila pekerjaan konstruksi dilakukan oleh penyedia jasa selain dua jenis penyedia jasa tersebut, tarif diusulkan turun dari 3 persen menjadi 2,65 persen.
Tarif PPh final atas konsultasi konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha diturunkan dari 4 persen menjadi 3,5 persen. Namun, jika dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha, tarif PPh final diusulkan tetap sebesar 6 persen.[]
