Sistem Resi Gudang Perikanan Resmi Digunakan Oleh Perikanan Nusantara
BUMNINC.COM | PT. Perikanan Nusantara (Persero) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) bersama Kliring Berjangka Indonesia (KBI) serta lembaga terkait lainnya berusaha hadir ditengah kondisi saat ini dengan mendorong implementasi Sistem Resi Gudang (SRG).
Sistem ini diluncurkan bersamaan dengan kunjungan kerja Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto ke PT. Perikanan Nusantara (Perinus) di Jalan Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali, Jumat (27/11/2020).
Tujuan utama sistem ini dilaksanakan agar nelayan atau pelaku usaha perikanan lainnya dapat melakukan tunda jual hasil tangkapan atau produknya, dengan mendaftarkan Resi Gudang hasil tangkapannya yang menjadi jaminan untuk mendapat pembiayaan dari Lembaga keuangan Bank dan non-Bank.
Dengan harapan nelayan atau pelaku usaha lainya masih tetap menjalankan operasional usahanya, diluar penangkapan hasil laut.
Atas dukungan dari BAPPEBTI, KKP dan Lembaga terkait lainnya saat ini Perinus telah memiliki ijin sebagai pengelola Gudang di 11 Gudang milik PT. Perikanan Nusantara (Persero) yaitu (Muara Baru, Surabaya, Benoa, Makassar, Bitung, Talaud, Gorontalo, Bacan, Ambon, Sorong dan Mimika) Perikanan Nusantara juga sudah mendapat ijin sebagai LPK uji mutu untuk produk perikanan yang akan menggunakan SRG
SRG yang sudah ada selama ini komoditas hasil pertanian, dan yang hari ini diresmikan merupakan SRG komoditas perikanan pertama di Indonesia.
Rencana ke depannya, program ini dapat berjalan dan terimplementasi dengan baik serta banyak nelayan atau pelaku usaha perikanan yang turut serta meresigudangkan di Cold Storage Perinus yang telah bersertifikasi.
Sistem Resi Gudang di Cabang Benoa dengan jumlah volume ikan yang diresigudangkan sebanyak 191.978 kg (192 ton) dengan 8 resi jenis ikan dengan total nilai resi 3.39 Miliar.
Untuk implementasi pertama ini pemilik resi mendapatkan pembiayaan dari Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) sebesar 65% dari nilai resi Gudang. Semoga dengan adanya Sistem Resi gudang ini dapat menjadi solusi bagi nelayan dan pelaku usaha lainnya untuk meningkatkan produksi perikanan dan kesejahteraan nelayan dan pelaku usaha perikanan lainnya. []
