Sri Mulyani: Lewat LPI Pembangunan Bisa Dilakukan Tanpa Utang
“Kita tidak meminjam uang mereka. Tapi mereka menginvestasikan bersama-sama kita,” kata Sri Mulyani pada Selasa (17/2/2021).
Tujuan pendirian LPI yaitu sebagai lembaga yang kuat dengan tata kelola baik untuk mendapatkan kepercayaan investor global. Pembentukan lembaga ini untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta bertanggung jawab kepada Presiden.
Sebagai lembaga pengelola dana abadi investasi dalam negeri, target LPI adalah mengoptimalkan nilai investasi pemerintah pusat, meningkatkan investasi asing atau Foreign Direct Investment (FDI), dan mendorong perbaikan iklim investasi.
Dalam menjalankan tugasnya, tata kelola LPI mengikuti praktik bisnis internasional dan memiliki fleksibilitas dalam melakukan investasi. Selain itu, keunggulan LPI juga mampu mengambil appetite investor, serta memiliki independensi kuat dan manajemen profesional.
Pemerintah menetapkan modal awal LPI sebesar Rp 75 triliun dengan penyetoran modal awal paling sedikit Rp 15 triliun. Sisanya dilakukan secara bertahap sampai akhir 2021.
Penambahan modal melebihi Rp 75 triliun dilakukan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dan kapitalisasi laba ditahan LPI. Bagian laba yang disisihkan untuk cadangan wajib paling sedikit sebesar 10 persen dari laba.
Jika akumulasi laba ditahan melebihi 50 persen dari modal, maka kelebihannya dapat digunakan sebagai pembagian laba untuk pemerintah.
