Sucufindo Rilis Aplikasi Pengujian Produk Halal
Sebagai LPH, Herliana menjelaskan Sucofindo bertugas melakukan pemeriksaan dan atau pengujian produk. Kemudian, BPJPH menerima dan memverifikasi hasil pemeriksaan hasil pengujian Sucofindo. Tahapan selanjutnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menerbitan keputusan penetapan kehalalan produk.
“Setelah mendapat keputusan penetapan kehalalan produk dari MUI, BPJPH dapat menerbitkan sertifikat kehalalan produk,” ungkap Herliana.
Herliana mengatakan Sucofindo melakukan pemeriksaan dan pengujian secara menyeluruh. Sucofindo dilengkapi dengan laboratorium PCR terkini, yaitu dengan digital froplet PCR melalui metode validasi kami menggunakan Specifity, Linearity, Presicion, LOD, dan LOQ.
Sebelumnya, Sucofindo telah mendapatkan Surat Keputusan Kepala BPJPH tentang penetapan Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Surat Keputusan Nomor 117 Tahun 2020 tentang Penetapan Sucofindo sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) diserahkan secara langsung oleh Kepala BPJPH, Kementerian Agama (Kemenag), Sukoso pada 19 Oktober 2020.[]


