Supaya Rokok Elektrik Bisa Efektif Kurangi Kebiasaan Merokok, Regulasi Khusus Diperlukan
BUMNINC.COM | Pelaksana Tugas Direktur Hutan Industri dan Hasil Perkebunan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Edy Sutopo mengungkap akan mengatur stndar rokok elektrik di Indonesia.
“Standar (SNI) yang rencananya akan selesai pada tahun ini,” ungkapnya dikutip dari Sindonews, Jumat (2/4/2021).
Namun, bukan hanya standar. Supaya fungsi rokok elektrik ini dipahami masyarakat pemerintah diminta mengatur secara khusus terkait rokok elektrik ini.
Sebagaimana diketahui, sejauh ini regulasi yang mengatur produk ini masih sebatas peraturan cukai yang diatur dalam PMK 156/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Ia mengaku PMK yang ada hanya mengatur pajak vape dan rokok elektrik. “Ya, yang telah diatur adalah pajak melalui PMK,” ujar Edy Sutopo
Padahal, yang paling baru telah dilakukan sebuah penelitian dari Inggris yang menunjukkan cukup besarnya fungsi rokok elektrik sebagai alat pengganti rokok, yang hasilnya terbukti sangat menjanjikan. Untuk itu, rokok elektrik dinilai memerlukan regulasi khusus.
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyarankan pemerintah membuat aturan khusus agar rokok elektrik dapat memberikan efektifitas.
Ia menjelaskan, pemerintah bisa mengacu kepada regulasi internasional yang dikeluarkan oleh negara-negara Eropa dalam upaya mengatur rokok elektrik atau vape di dalam negeri.
Sekretaris Jenderal APVI, Garindra menjelaskan saat ini banyak penelitian telah dilakukan di banyak negara, termasuk di antaranya negara-negara di Eropa dan Selandia Baru. Studi menunjukkan rokok elektrik sebagai alternatif berisiko rendah untuk mengurangi konsumsi rokok.
Misalnya, Public Health England menemukan bahwa rokok elektrik atau vape merupakan alat yang paling populer untuk berhenti merokok. Studi penelitian ini menyatakan bahwa 27,2 persen masyarakat menggunakan produk vape dalam upaya mereka untuk berhenti merokok.
