Supaya Rokok Elektrik Bisa Efektif Kurangi Kebiasaan Merokok, Regulasi Khusus Diperlukan
Sedangkan 15,5 persen masyarakat lainnya mereka menggunakan Terapi Penggantian Nikotin (NRT) seperti gums and patches (mengunyah permen/tembakau). Lebih sedikit dari itu, hanya 2,7 persen dari perokok mencari resep untuk NRT tersebut.
Regulasi yang mengatur produk ini masih sebatas peraturan cukai yang diatur dalam PMK 156/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau hanya mengatur pajak vape dan rokok elektrik. “Ya, yang telah diatur adalah pajak melalui PMK,” ujar Edy Sutopo.
Penelitian itu juga menyatakan bahwa isu terkait rokok elektrik sebagai pintu gerbang merokok bagi kelompok di bawah umur tidak dapat dibuktikan.
Hal tersebut disebabkan kebanyakan anak muda yang tidak pernah merokok juga tidak pernah mencoba vape. Hanya antara 0,8 persen dan 1,3 persen anak muda yang tidak pernah merokok adalah vapers saat ini.[]
