Syarat yang Harus Dipenuhi dalam Rencana Pembentukan Danantara
BUMNINC.COM I Pemerintah berencana membentuk Badan Pengelolaan Investasi Daya Anagata Nusantara alias Danantara sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) di Tanah Air.
Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto menjelaskan bahwa sejumlah syarat krusial yang harus dipenuhi agar Danantara dapat beroperasi secara optimal dan sejajar dengan SWF kelas dunia seperti Temasek kepunyaan Singapura.
“Pertama, secara hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN perlu diamandemen untuk memastikan kelembagaan seperti Danantara bisa di absorb sebagai pengelola BUMN masa depan,” ujarnya dikutip dari Kontan, Selasa.
Kedua, kata Toto, proses transisi dari fungsi Kementerian BUMN sebagai regulator dan fungsi executing agency di Danantara, harus dilakukan secara bertahap dan jelas.
“(Lalu) perlu otonomi luas dan independen supaya kerja Danantara bisa optimal,” terangnya.
Toto membandingkan dua superholding BUMN milik Singapura yakni Temasek dan Government of Singapore Investment Corporation (GIC). Di mana, Temasek bisa mengelola portofolio investasi dan luar negeri. Sementara GIC, lanjut Toto, hanya berfokus pada portofolio investasi di luar negeri saja.
“Tujuan kedua SWF ini sama, yaitu meningkatkan total shareholder return bagi pemilik yaitu terutama pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Toto menambahkan, kehadiran Danantara sebagai SWF di Indonesia diharapkan mampu menggali potensi investasi lebih besar ke depan.
“(Selain itu) menarik foreign direct investment (FDI) juga bisa dilakukan dengan matching pada dana kelolaan yang dikerjakan oleh SWF Indonesia tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan bahan paparan profil Danantara, disebutkan perkiraan aset awal Danantara mencapai US$ 600 juta. Hal ini berpotensi menjadikan Danantara SWF terbesar keempat di dunia.