Tanri Abeng Sebut Banyak Komisaris BUMN yang Cuma ‘Terima Bersih’
BUMNINC.COM I Komisi VI DPR RI mengundang sejumlah pakar untuk memberikan sejumlah masukan dalam Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satunya perihal tugas dewan komisaris perseroan negara. Diantara pakar tersebut adalah Tanri Abeng, yang merupakan mantan Menteri Negara Pendayagunaan BUMN.
Saat dimintai keterangan oleh panitia kerja (Panja) DPR, Tanri mengutarakan, perlunya penegasan tugas komisaris dalam UU BUMN yang baru. Komisaris bersama direksi harus terlibat dalam pembahasan perencanaan program dan kebijakan jangka panjang perusahaan. Dengan demikian, dewan komisaris memiliki kontribusi pemikiran saat penyusunan konsep rencana jangka panjang korporasi pelat merah.
“Direksi menyediakan rencana jangka panjang sebaiknya ditambahkan berkonsultasi dengan dewan komisaris. Artinya apa? Jangan dewan komisaris disuruh naikin saja. Ini penting, karena komisaris juga berkontribusi pada pemikiran dan konsep rencana jangka panjang,” kata Tanri, di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Gedung Nusantara I, Lantai I, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 23 Juni 2021.
Asumsi tersebut didasari atas pengalaman Tanri selama menjabat sebagai komisaris utama PT Pertamina (Persero) sejak 2015 silam. Menurutnya, tidak semua dewan komisaris terlibat dalam pembahasan program atau kebijakan perusahaan.
Justru, komisaris hanya menerima dokumen rapi yang diberikan direksi untuk ditandatangani. Padahal, komisaris dibayar pemegang saham atau Kementerian BUMN.
Meskipun, kondisi tersebut tidak dialaminya selama menjadi Komut Pertamina. Namun, posisi ‘komisaris terima bersih’ banyak dilakukan oleh dewan penasihat perseroan negara lainnya.


