Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang Rupiah Rusak, Simak Syaratnya
BUMNINC.COM I Bank Indonesia (BI) membuka kembali layanan penukaran uang rupiah rusak mulai 12 November 2020 di Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia. Hal ini merupakan upaya BI dalam memastikan ketersediaan uang rupiah yang layak edar di masyarakat, dengan tetap menerapkan protokol pencegahan COVID-19,
BI membuka penukaran uang rusak setiap Kamis pukul 08.00 sampai 11.30 waktu setempat di loket layanan BI.
Uang rupiah kertas dan logam yang bisa mendapat penggantian adalah:
- Uang rupiah kertas dan logam rusak sesuai dengan nilai nominal berlaku yakni dalam hal fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan dengan persyaratan uang rupiah kertas masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap, atau uang rupiah kertas tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang rupiah rusak tersebut lengkap dan sama.
- Dalam hal fisik uang rupiah kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
- Dalam hal fisik uang rupiah logam lebih besar dari 1/2 ukuran aslinya dan ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan, dan dalam hal fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.
Untuk menukarkan uang rupiah rusak ke BI, masyarakat cukup membawa uang rupiah rusak yang masih memenuhi persyaratan ke Kantor BI sesuai jadwal layanan. Selain itu, masyarakat yang ingin menukarkan uang rusak harus disiplin menjalankan protokol kesehatan COVID-19. []

