Erick: Dampak Putusan MK soal UU Cipta Kerja ke BUMN Minim
BUMNINC.COM I Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut dampak yang ditimbulkan dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja terhadap BUMN sangat minim. Menurutnya, ada dua hal yang terdampak putusan MK mengenai UU Cipta Kerja kepada BUMN.
“Pertama, di Pasal 66 Ciptaker menyatakan BUMN boleh diberikan penugasan khususnya oleh pemerintah pusat untuk riset dan inovasi nasional. Intinya bukan berarti kita tidak mendukung research, tapi dengan keputusan Ciptaker ini berhenti dulu,” kata dia, dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Kamis 2 Desember 2021.
Sebelum adanya UU Cipta Kerja, Erick menyebut, perusahaan-perusahaan BUMN sudah bekerja sama untuk melakukan Research and Development (R&D). Kerja sama ini juga tidak terpengaruh putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Jadi kita bisa langsung kok, BUMN tetap bekerja sama dengan universitas-universitas membangun R&D tetap itu, dan ini tidak dilarang dan ini hanya pasalnya saja yang perlu ditambah. Sebelum UU ini juga BUMN sudah bekerja sama dengan universitas dengan lima fondasi transformasi di BUMN yang saya jabarkan, jadi sudah jalan sebenarnya,” jelasnya.
